Daftar Blog Saya

  • http://aghemy.blogspot.com
  • http://dhita-nieez.blogspot.com/
  • http://dwiharyaningsih.blogspot.com
  • http://pincosadvertysing.blogspot.com/
  • http://rizkiimut.blogspot.com/
  • http://taufikfadillah.wordpress.com/,

Rabu, 07 April 2010

Blog Panji

i







PEDOMAN UMUM PENERAPAN JAMINAN MUTU
BUDIDAYA TANAMAN DAN PRODUK TANAMAN
ORGANIK






















OTORITAS KOMPETEN PANGAN ORGANIK
DEPARTEMEN PERTANIAN
2007 ii

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya
sehingga Pedoman Umum Penerapan Jaminan Mutu Tanaman dan Produk
Tanaman Organik (Dokumen PB – 01/OKPO/09/2007) ini telah selesai disusun.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 380/Kpts/OT.130/10/2005
tentang Penunjukan Ditjen PPHP sebagai Otoritas Kompeten Pangan Organik
(OKPO), maka OKPO menyiapkan pedoman ini sebagai acuan bagi pembina
mutu dalam melakukan pembinaan terhadap operator dibidang budidaya
tanaman dan produk tanaman organik.

Kami menyadari bahwa Pedoman ini masih belum sempurna, untuk itu saran yang
membangun dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaannya dimasa depan.
Semoga pedoman ini dapat bermanfaat.


Jakarta, September 2007
Ketua Otoritas Kompeten Pangan Organik



Prof. Dr. Djoko Said Damardjati






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
1. Ruang Lingkup 1
2. Acuan Normatif 1
3. Istilah dan Definisi 1
4. Persyaratan Manajemen 3
4.1. Kebijakan Mutu 3
4.2. Ruang Lingkup Kegiatan 3
4.3. Organisasi 3
4.4. Personil 3
4.5. Pengendalian Dokumen 3
4.6. Pembelian Jasa dan Perbekalan 4
4.7. Pengaduan 4
4.8. Pengendalian Produk Yang Tidak Sesuai 4
4.9 Tindakan Perbaikan 4
4.10. Tindakan Pencegahan 5
4.11. Pengendalian Rekaman 5
4.12. Audit Internal 5
4.13. Kaji Ulang Sistem 6
4.14. Amandemen 6
5. Persyaratan Teknis 6
5.1. Lahan dan Penyiapan Lahan 6
5.2. Benih dan Bibit 7
5.3. Sumber Air dan Irigasi 7
5.4. Manajemen Kesuburan Tanah 7
5.5. Pengelolaan Hama, Penyakit, Gulma dan Pemeliharaan
Tanaman
8
5.6. Penanganan Pasca Panen, Penyimpanan dan Transportasi 9
5.7. Dokumentasi dan Rekaman 9
6. Sistem Sertifikasi 10 1
PEDOMAN UMUM PENERAPAN JAMINAN MUTU
BUDIDAYA TANAMAN DAN PRODUK TANAMAN ORGANIK


1. Ruang Lingkup

1.1 Pedoman ini memuat ketentuan mengenai persyaratan penerapan jaminan
mutu budidaya tanaman dan produk tanaman organik sehingga menjamin bahwa
hasil dari budidaya tanaman organik tersebut adalah produk pangan organik.

1.2 Pedoman ini sebagai acuan bagi pembina mutu dalam melakukan pembinaan
penerapan jaminan mutu budidaya tanaman dan produk tanaman organik.

1.3. Pedoman Umum Penerapan Jaminan Mutu budidaya tanaman organik ini
sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam budidaya tanaman organik, sehingga dapat
dilakukan proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi pangan organik yang berwenang.

2. Acuan Normatif
2.1 SNI 01-6729-2002 : Sistem Pangan Organik. Badan Standarisasi Nasional
2.2 Adaptasi ISO 9001-2000, Sistem Manajemen Mutu.
2.3 Pedoman Sertifikasi Produk Pangan Organik, Otoritas Kompeten Pangan
Organik, 2007


3. Istilah dan Definisi
3.1. Pangan organik adalah Pangan berkaitan dengan cara-cara produksi
organik hanya apabila pangan tersebut berasal dari suatu lahan pertanian organik
yang menerapkan praktek-praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara
ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan, dan melakukan
pengendalian gulma, hama dan penyakit, melalui berbagai cara seperti daur ulang
residu tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan
pengairan, pengolahan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan-bahan
hayati. Kesuburan tanah dijaga dan ditingkatkan melalui suatu sistem yang
mengoptimalkan aktivitas biologis tanah dan keadaan fisik serta mineral tanah
yang bertujuan untuk menyediakan suplai nutrisi yang seimbang bagi kehidupan
tumbuhan dan ternak serta untuk menjaga sumberdaya tanah. Produksi harus
berkesinambungan dengan menempatkan daur ulang nutrisi tumbuhan sebagai
bagian penting dari strategi penyuburan tanah. Manajemen hama dan penyakit
dilakukan dengan merangsang adanya hubungan seimbang antara inang/predator,
peningkatan populasi serangga yang menguntungkan, pengendalian biologis dan
kultural serta pembuangan secara mekanis hama maupun bagian tumbuhan yang
terinfeksi. Dasar budidaya ternak secara organik adalah pengembangan
hubungan secara harmonis antara lahan, tumbuhan dan ternak, serta
penghargaan terhadap kebutuhan fisiologis dan kebiasaan hidup ternak. Hal ini
dipenuhi melalui kombinasi antara penyediaan pakan yang ditumbuhkan secara 2
organik yang berkualitas baik, kepadatan populasi ternak yang cukup, sistem
budidaya ternak yang sesuai dengan tuntutan kebiasaan hidupnya, serta cara-cara
pengelolaan ternak yang dapat mengurangi stress dan berupaya mendorong
kesejahteraan serta kesehatan ternak, pencegahan penyakit dan menghindari
penggunaan obat hewan kolompok sediaan farmasetika jenis kemoterapetika
(termasuk antibiotika).
3.2. Sertifikasi (CAC/GL 32-1999) adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi
pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan
jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan
sesuai dengan persyaratan yang ditemntukan. Sertifikasi produk pangan dapat
dilakukan berdasarkan suatu serangkaian kegiatan inspeksi termasuk “on-line
inspection”, audit sistem jaminan mutu dan pengujian produk akhir.
3.3. Lembaga sertifikasi adalah adalah lembaga yang bertanggung jawab
untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai "organik" adalah
diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional
Indonesia yang selanjutnya disebut LS.
3.4. Operator adalah orang yang memproduksi, menyiapkan atau mengimpor,
untuk tujuan pemasaran produk organik seperti diuraikan dalam SNI atau mereka
yang memasarkan produk tersebut.
3.5. Otoritas kompeten adalah adalah institusi pemerintah yang
bertanggungjawab melaksanakan tugas merumuskan kebijakan peraturan,
pengawasan dan pembinaan sistem pangan organik; merancang dan
menformulasikan sistem dan acuan untuk dijadikan persyaratan wajib dalam
pendirian lembaga sertifikasi organik; melakukan verifikasi terhadap lembaga
sertifikasi dan/atau badan usaha yang menerapkan sistem jaminan mutu pertanian
organik dalam program sertifikasi yang selanjutnya disebut OKPO.

3.6. Inspeksi adalah pemeriksaan pangan atau sistem yang digunakan untuk
pengendalian pangan, bahan baku, pengolahan, dan distribusinya, termasuk uji
produk baik yang dalam proses maupun produk akhirnya, untuk memverifikasi
bahwa hal -hal tersebut sesuai dengan persyaratan.
3.7. Inspektor adalah orang yang melakukan kegiatan inspeksi.
3.8. Audit adalah pemeriksaan yang independen baik secara sistematis
maupun fungsional untuk menetapkan apakah suatu kegiatan dan hasilnya sesuai
dengan tujuan yang telah direncanakan.
3.9. Auditor adalah orang yang melakukan kegiatan audit.
3.10. Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan,
cetakan atau gambar yang ada pada label yang menyertai produk pangan yang
berisi keterangan identitas produk tersebut atau dipajang dekat dengan
produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan.

3
4. Persyaratan Manajemen
4.1. Kebijakan Mutu
Unit/badan usaha harus mempunyai kebijakan mutu yang ditetapkan dan
diterapkan tentang sistem pangan organik sesuai ruang lingkup usahanya untuk
menciptakan jaminan mutu produk pangan organik. Kebijakan mutu seyogyanya
ditulis dalam kalimat yang singkat, jelas, dan mudah dimengerti serta dapat
menggambarkan visi atau misi dari usahanya.
4.2. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang Lingkup kegiatan meliputi ruang lingkup kegiatan dalam sistem pangan
organik yang diusahakan, misalnya untuk sistem budidaya, pengolahan,
pemasaran, importir dan sebagainya termasuk jenis komoditinya.

4.3. Organisasi
Unit/badan usaha harus menjelaskan struktur organisasi yang ada serta uraian
tugas masing-masing personil termasuk penanggungjawab dari penerapan
jaminan mutu produk pangan organik sesuai ruang lingkup usahanya.
4.4. Personil
Menjelaskan personil yang bertanggungjawab untuk mengembangkan,
menerapkan, memutakhirkan, merivisi, dan mendistribusikan rencana kerja
jaminan mutu (RKJM) produk pangan organik serta proses penyelesaiannya.
Menyajikan cara memelihara rekaman data yang memuat program dan
pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengalaman personil.
4.5. Pengendalian Dokumen
Unit/badan usaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk
mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem, seperti
peraturan, standar, atau dokumen normative lain, metode produksi/proses dan
pengawasan, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan
panduan.
Semua dokumen yang diterbitkan untuk personil di Unit usaha yang merupakan
bagian dari sistem mutu harus dikaji ulang dan disahkan oleh personil yang
berwenang sebelum diterbitkan.
Prosedur yang disusun harus menjamin bahwa: a) edisi resmi dari dokumen yang
sesuai tersedia disemua lokasi tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi
efektifitas fungsi produk pangan organik; b) dokumen dikaji ulang secara berkala,
dan bila perlu, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan
kecukupan terhadap persyaratan yang diterapkan; c) dokumen harus diidentifikasi
secara khusus yang mencakup tanggal penerbitan dan atau revisi, penomoran
halaman, jumlah keseluruhan halaman, masa berlaku, dan pihak berwenang yang
menerbitkan/mengesahkan. 4
4.6. Pembelian Jasa dan Perbekalan
Unit/badan usaha harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk:
a. Pemilihan dan evaluasi pemasok
b. Memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya
mempengaruhi mutu produk pangan organik
c. Penerimaan dan penyimpanan perbekalan
d. Pemeliharaan rekaman-rekaman terkait pembelian jasa dan perbekalan
serta tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian.
4.7. Pengaduan
Unit/badan usaha harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan
pengaduan yang diterima dari pelanggan atau pihak-pihak lain. Rekaman semua
pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh
unit/badan usaha harus dipelihara.
4.8. Pengendalian Produk yang Tidak Sesuai
Unit/badan usaha harus mempunyai kebijakan dan prosedur yang harus
diterapkan bila terdapat sapek apapun dari pekerkjaan/proses atau produk pangan
organik yang tidak sesuai dengan prosedur, standar atau peraturan teknis serta
persyaratan pelanggan yang telah disetujui.
Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa :
a) Tanggungjawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan/proses atau
produk yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan (termasuk menghentikan
pekerjaan dan menahan produk) ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan
pekerjaan yang tidak sesuai.
b) Evaluasi dilakukan terhadap signifikansi ketidaksesuaian pekerjaan/proses
atau produk
c) Tindakan perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan
pekerjaan/proses atau produk yang ditolak atau tidak sesuai
d) Bila diperlukan, pelanggan diberitahu dan pekerjaan dibatalkan dan
tanggungjawab untuk persetujuan dilanjutkannya kembali harus ditetapkan.
4.9. Tindakan Perbaikan
Unit/badan usaha harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus
memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila
pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam
sistem yang ditetapkan.
Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk
menentukan akar permasalahan. Apabila tindakan perbaikan perlu dilakukan,
unit/badan usaha harus mengidentifikasi tindakan perbaikan yang potensial. 5
Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai sistem dapat berjalan kembali secara
efektif, dan didokumentasikan.
4.10. Tindakan Pencegahan
Penyebab ketidak sesuaian yang potensial, baik teknis maupun manajemen, harus
diidentifikasi. Jika tindakan pencegahan diperlukan, rencana tindakan pencegahan
harus dibuat, diterapkan dan dipantau untuk mengurangi kemungkinan terjadinya
kembali ketidaksesuaian yang serupa dan untuk mengambil manfaat melakukan
peningkatan. Prosedur tindakan pencegahan harus mencakup tahap awal tindakan
dan penerapan pengendalian untuk memastikan efetivitasnya.
4.11. Pengendalian Rekaman
Unit/badan usaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi,
pengumpulan, pemberian indeks penelusuran, pengarsipan, penyimpanan,
pemeliharaan dan pemusnahan rekaman. Rekaman. Rekaman harus mencakup
laporan audit, audit internal dan kaji ulang manajemen termasuk rekaman-
rekaman pelaksanaan proses/kegiatan termasuk laporan tindakan perbaikan dan
tindakan pencegahan.
Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara
sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang
memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau
deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan harus
ditetapkan.
Unit/badan usaha harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman
pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk
menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf, dan salinan dari
setiap laporan pelabelan produk.

4.12. Audit Internal
Unit/badan usaha harus secara periodik, dan sesuai jadwal serta prosedur yang
telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk
memverifikasi kegiatannya berlanjut sesuai dengan persyaratan produk pangan
dan pertanian organik. Program audit internal harus ditujukan pada semua unsure
dalam sistem produk pangan organik.
Manajer mutu bertanggungjawab untuk merencanakan dan mengorganisasikan
audit sebagaiman yang dipersyaratkan oleh jadwal dan diminta oleh manajemen.
Audit harus dilakukan oleh personel terlatih dan mampu, yang bila sumberdaya
memungkinkan, independen dari kegiatan yang diaudit.
Hasil dari kegiatan audit internal harus direkam, tindak lanjut kegiatan audit harus
diverifikasi. Penerapan serta efektivitasnya tindakan perbaikan yang telah
dilakukan harus direkam.
6
4.13. Kaji Ulang Sistem
Unit/badan usaha harus secara periodik, dan sesuai jadwal serta prosedur yang
telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan kaji ulang pada seluruh sistem
produk pangan organik sesuai ruang lingkupnya, untuk memastikan
kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan
atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan:
a. Kecocokan kebijakan dan prosedur;
b. Laporan dari staf manajerial dan personil penyelia;
c. Hasil audit internal yang terakhir;
d. Tindakan perbaikan dan pencegahan;
e. Asesmen oleh badan eksternal;
f. Perubahan volume dan jenis pekerjaan;
g. Umpan balik pelanggan;
h. Pengaduan/ keluhan konsumen;
i. Faktor-faktor relevan lainnya.
4.14. Amandemen

Perubahan pada dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama
yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personil yang
ditunjuk harus memiliki akses ke informasi latar belakang terkait yang mendasari
kaji ulang dan pengesahannya. Perubahan dokumen harus dilaporkan kepada
lembaga sertifikasi dan atau Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO).


5. Persyaratan Teknis

5.1. Lahan dan Penyiapan Lahan
5.1.1 Unit usaha harus memiliki catatan riwayat penggunaan lahan
5.1.2. Lahan bekas pertanian konvensional harus mengalami periode konversi paling
sedikit 2 (dua) tahun sebelum penebaran benih, atau untuk tanaman tahunan selain
padang rumput, minimal 3 (tiga) tahun sebelum panen hasil pertama produk organik
atau minimal 12 bulan untuk kasus tertentu. Dalam hal seluruh lahan tidak dapat
dikonversi secara bersamaan, maka boleh dikerjakan secara bertahap.
5.1.3. Dalam hal seluruh lahan tidak dapat dikonversi secara bersamaan, maka
boleh dikerjakan secara bertahap.
5.1.4. Areal yang dalam proses konversi, dan areal yang telah dikonversi untuk
produksi pangan organik tidak boleh diubah (kembali seperti semula atau sebaliknya)
antara metode produksi pangan organik dan konvensional.
5.1.5. Tidak menyiapkan lahan dengan cara pembakaran, termasuk pembakaran
sampah. 7
5.2. Benih dan Bibit
5.2.1. Benih dan bibit harus berasal dari tumbuhan yang ditumbuhkan dengan cara -
cara yang sesuai dengan SNI atau paling sedikit satu generasi atau 2 musim untuk
tanaman semusim.
5.2.2. Tidak menggunakan benih atau bibit atau bahan tanaman yang berasal dari
hasil rekayasa genetika yang dibuktikan dengan sertifikat benih.
5.2.3. Dalam hal tidak tersedia benih seperti yang disyaratkan tersebut maka
diizinkan:
a. pada tahap awal dapat digunakan benih atau bibit tanpa perlakuan, atau;
b. benih dan bibit yang sudah mendapat perlakukan dengan bahan-bahan selain
yang ada dalam Lampiran B SNI.
5.3. Sumber Air dan Irigasi
5.3.1. Air yang digunakan berasal dari sumber mata air yang langsung atau dari
sumber lain yang memenuhi standar air yang dibenarkan oleh SNI. Terdapat catatan
hasil uji air dalam periode tertentu.
5.3.2. Air yang tidak berasal dari mata air langsung harus telah mengalami perlakuan
untuk mengurangi cemaran sehingga memenuhi persyaratan baku dan
terdokumentasi.
5.3.3. Tidak dizinkan mengeksploitasi secara berlebihan dan menurunkan
sumberdaya air.
5.4. Manajemen Kesuburan Tanah
5.4.1. Kesuburan dan aktivitas biologis tanah harus dipelihara atau ditingkatkan
sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam SNI No 01-6729-2002 yaitu
seperti:
a. Penanaman kacang-kacangan (leguminoceae), pupuk hijau atau tanaman
berperakaran melalui program rotasi tahunan yang sesuai dan terdokumentasi.
b. Mencampur bahan organik ke dalam tanah baik dalam bentuk kompos
maupun tidak, dari unit produksi yang sesuai dengan SNI. Produk samping
peternakan, seperti kotoran hewan, boleh digunakan apabila berasal dari peternakan
yang dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam standar ini (ditunjukkan dengan
adanya SPO dan rekaman implementasinya).
c. Untuk aktivasi kompos, penambahan mikroorganisme atau bahan-bahan lain yang
berbasis tanaman yang sesuai dapat digunakan (terdokumentasikan).
d. Bahan-bahan biodinamik dari stone meal, kotoran hewan atau tanaman boleh
digunakan untuk tujuan penyuburan dan aktivitas biologis tanah.
5.4.2. Bahan-bahan, sebagaimana tercantum dalam Tabel B.1 pada Lampiran B
SNI, dapat digunakan hanya sepanjang upaya mencukupi nutrisi tanaman tidak
mungkin dilakukan dengan menggunakan cara-cara di atas, atau dalam hal pupuk
kandang/kotoran hewan, tidak tersedia dari peternakan secara organik. 8
5.4.3. Tidak menggunakan pupuk kimia sintetis termasuk dalam proses mengaktivasi
mikroorganisme.
5.4.4. Tidak menggunakan kotoran hewan secara langsung kecuali harus
difermentasi terlebih dahulu dalam bentuk kompos.
5.4.5. Tidak menggunakan kotoran manusia (tinja) sebagai pupuk.
5.4.6. Penggunaan pupuk mineral diperhitungkan sebagai bahan tambahan dan
hanya boleh menggunakan sesuai dengan yang diizinkan dalam lampiran SNI.
5.5. Pengelolaan Hama, Penyakit, Gulma dan Pemeliharaan Tanaman
5.5.1. Tidak menggunakan pestisida yang sifatnya sintetis, zat pengatur tumbuh
sintetis, herbisiada sintetis dan organisme atau produk hasil rekayasa genetika.
5.5.2. Tidak melakukan proses pembakaran dalam pengendalian gulma.
5.5.3. Menerapkan sistem pengendalian hama dan penyakit yang terpadu sehingga
dapat menekan kerugian akibat penyakit, hama dan gulma tersebut.
5.5.4. Hama, penyakit dan gulma harus dikendalikan hanya dengan salah satu atau
kombinasi dari cara-cara seperti berikut:
(a) Pemilihan spesies dan varietas yang sesuai;
(b) Program rotasi yang sesuai;
(c) Pengolahan tanah secara mekanis;
(d) Perlindungan musuh alami hama penyakit dan gulma melalui penyediaan
habitat yang cocok seperti pembuatan pagar hidup dan tempat sarang, zona
penyangga ekologi;
(e) Ekosistem yang beragam. Hal ini akan bervariasi antar daerah. Sebagai
contoh, zona penyangga untuk mengendalikan erosi, agroforestry, merotasikan
tanaman dan sebagainya;
(f) Flame weeding (memutuskan benih dormant dengan pemanasan);
(g) Pemberian musuh alami termasuk pelepasan predator dan parasit;
(h) Penyiapan biodinamik dari stone meal, kotoran ternak atau tanaman;
(i) Penggunaan serasah sebagai mulsa;
(j) Pengendalian mekanis seperti penggunaan perangkap, penghalang, cahaya
dan suara;
(k) Penggunaan sterilisasi uap bila rotasi yang sesuai untuk memperbaharui tanah
tidak dapat dilakukan.
5.5.5. Jika terdapat kasus yang membahayakan atau ancaman yang serius terhadap
tanaman dimana tindakan pencegahan di atas tidak efektif, maka dapat digunakan
bahan lain sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran pada SNI. 9
5.6. Penanganan Pasca Panen, Penyimpanan, dan Transportasi
5.6.1. Pencucian produk organik segar dilakukan dengan menggunakan air standar
baku yang diizinkan untuk sistem pangan organik.
5.6.2. Tidak mencampur produk organik dengan produk non-organik dalam
penanganan pasca panen termasuk dalam pengolahan, penyimpanan dan
transportasi.
5.6.3. Tidak menggunakan bahan kimia sintetis dalam proses penanganan pasca
panen, penyimpanan maupun pengangkutan.
5.6.4. Peralatan pasca panen harus bebas kontaminasi bahan kimia sintetis.
5.6.5. Tidak menggunakan bahan pembungkus yang menimbulkan kontaminasi
produk.
5.6.6. Dalam pengemasan disarankan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang
atau digunakan kembali atau menggunakan bahan yang mudah mengalami
dekomposisi.
5.6.7. Selalu menjaga integritas produk organik selama penanganan, penyimpanan
dan transportasi.
5.7. Dokumentasi dan Rekaman
5.7.1. Untuk setiap butir yang relevan perlu tersedia ”Standar Prosedur Operasional ”
(SPO) yang terdokumentasikan.
5.7.2. Untuk setiap butir yang relevan harus terdapat catatan, rekaman, atau
dokumentasinya untuk membuktikan pemenuhan terhadap standar ini.
10
6. SISTEM SERTIFIKASI































1. Operator mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi (LS),
dengan melampirkan data-data yang dipersyaratkan antara lain persyaratan
adinistrasi, identitas operator dan dokumen penerapan jaminan mutu. LS
akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan.
2. LS akan menunjuk tim auditor yang akan melakukan penilaian
terhadap kecukupan dokumen penerapan jaminan mutu dan inspeksi
ke lapangan.
3. Tim auditor melakukan inspeksi (audit kecukupan, audit kesesuaian,
sampling untuk diuji di laboratorium)
4. Tim auditor menyampaikan hasil inspeksi ke LS.
5. LS menunjuk panitia teknis untuk menilai hasil laporan yang diberikan tim
auditor.
6. Panitia Teknis mengevaluasi laporan hasil inspeksi Tim auditor dan
OTORITAS KOMPETEN
LEMBAGA SERTIFIKASI
Panitia Teknis Tim Inspeksi
Operator
√ Audit
Kecukupan
√ Audit
Kesesuaian
√ Sampling Uji
Laboratorium
3 1
6
2 4
5 7 11
berkoordinasi dengan Tim auditor guna memberikan rekomendasi disetujui
atau tidaknya pemberian sertifikat kepada operator.
7. Panitia Teknis membuat rekomendasi dan melaporkannya kepada Lembaga
Sertifikasi.
8. Jika memenuhi syarat sesuai rekomendasi Panitia Teknis, maka sertifikat
dan hak menggunakan label organik akan diberikan. TIM PENYUSUN



Pengarah : Dr. Ir. I Nyoman Oka Tridjaja, M.Appl,Sc

Tim Penyusun : 1. Ir. Andjar Rochani, MM
2. Ananto Kusuma Seta, M.Sc, P.hd
3. Dr. Purbo Winarno
4. M. Heru Riza Chakim, MM
5. Dr. Ahmad Sulaiman
6. M. Syarip Lambaga
7. Desy Rastawaty,S.Si.,Apt.
8. Yusra Egayanti,S.Si.,Apt.
9. Dr. Kusno
10. Amir Abdullah
11. Sri Hidayat
12. Ir. Yayah Roliyah, M.Si
13. Drh. Sri Ismiyati
14. Dr. Drh. Diana Herawati, M.Si
15. Drh. Lili Darwita
16. Ir. Mahpudin, MM
17. Ir. Sri Purwanti, MS
18. Ir. Ita Munardini, MP
19. Sereida Juliaty, SPt
20. Agus Hartanto, SP
21. Apritasari Meliala, S.Sos
22. Vera Ramashinta, SP

1
LAMPIRAN

Bahan- bahan yang diijinkan dan yang dilarang untuk digunakan dalam produksi
pangan organik


Beberapa hal yang perlu diperhatikan

B.1 Setiap bahan yang digunakan dalam sistem organik untuk penyubur tanah dan soil
conditioner, pengendalian hama dan penyakit, penyehatan ternak dan peningkatan
kualitas produk, atau digunakan untuk persiapan, pemeliharaan dan penyimpanan
produk makanan harus sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

B.2 Tatacara penggunaan bahan-bahan tertentu yang ada dalam daftar berikut,
misalnya volume, frekuensi penggunaan, tujuan khusus, dan sebagainya, dapat
dijelaskan lebih detil oleh otoritas atau lembaga sertifikasi.

B.3 Jika bahan digunakan untuk produksi primer maka bahan-bahan tersebut harus
digunakan dengan hati-hati dan dengan pengetahuan yang cukup untuk menghindari
salahguna (misuse) dan perubahan ekosistem tanah atau lahan pertanian.

B.4 Daftar berikut tidak dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya, atau dipandang
sebagai alat yang baku, namun hanya merupakan saran kepada pemerintah tentang
bahan-bahan input yang disetujui penggunaannya secara internasional. Sistem kriteria
pengkajian sebagaimana dijelaskan dalam standar ini harus menjadi prasyarat utama
untuk menentukan penerimaan atau penolakan bahan-bahan yang digunakan dalam
produksi pangan organik.

Tabel B.1 Bahan yang dibatasi penggunaannya untuk penyubur tanah

No. Jenis Bahan Keterangan
1. Kotoran ternak *) Diperbolehkan apabila berasal dari
peternakan yang dibudidaya secara
organik .
Dibatasi bagi yang tidak organik dan
Bahan yang berasal dari “factory
farming”
18
tidak diijinkan untuk
digunakan.
* Untuk kotoran yang dapat
menyebabkan ketidak halalan harus
dinyatakan dalam sistem mutunya.

2. Cairan (slurry) atau urine ternak Diperbolehkan apabila berasal dari
urine peternakan yang dibudidaya
secara organik .
Dibatasi bagi yang tidak organik dan
sebaiknya digunakan setelah

18
“Factory farming” adalah sistem industri peternakan yang sangat bergantung pada penggunaan input pangan dan
obat-obatan yang tidak diijinkan dalam pertanian organik. 2
No. Jenis Bahan Keterangan
difermentasi dan/atau pengenceran
yang tepat.
Bahan yang berasal dari “factory
farming” tidak diijinkan untuk
digunakan.

3. Kompos dari kotoran ternak Dibatasi.
Bahan yang berasal dari “factory
farming” tidak diijinkan untuk
digunakan.
4. Guano Dibatasi*)
5. Sisa-sisa tanaman, mulsa, pupuk hijau Dibatasi*)
6. Kompos dari sisa industri jamur,
humus dari vermikultur
Dibatasi*)
7. Kompos dari limbah organik rumah
tangga
Dibatasi*)
8. Kompos dari sisa-sisa tanaman Dibatasi*)
9. Limbah rumah potong hewan, industri
perikanan dan pengolahan ikan.
Dibatasi *)
10. Produk samping industri pangan Dibatasi dengan syarat tanpa ada
perlakukan dengan bahan aditif
sintetis.
11. Serbuk gergaji, tatal dan limbah kayu. Dibatasi*)
12. Abu kayu Dibatasi *)
13. Batu fosfat alam Dibatasi, Asalkancadmium tidak lebih
dari 90 mg/kg P2 O5
14. Basic slag Dibatasi*)
15. Batu kalium, garam kalium tambang
(kainite, sylvinite)
Dibatasi, asal kurang dari 60 % klorin.
16. Sulfat kalium (paten kali) Dibatasi, asalkan diperoleh dengan
prosedur fisik tapi tidak diperkaya
dengan proses kimia untuk
meningkatkan solubilitasnya.
17. Batuan magnesium Dibatasi*)
18. Batuan magnesium kalkareous Dibatasi*)
19. Garam epsom (magnesium sulfat) Dibatasi*)
20. Gipsum (kalsium sulfat) Dibatasi*)
21. Stillage dan stillage exstract Dibatasi, tidak termasuk ammonium
stillage
22. Natrium klorida Dibatasi hanya dari garam tambang
23. Aluminium kalsium fosfat Dibatasi maksimum 90 mg/kg P2 O5
24. Trace elements (boron, tembaga, besi,
mangan, molybdenum, seng)
Dibatasi*)
25. Sulfur Dibatasi*)
26. Stone meal Dibatasi*)
27. Clay (bentonit, perlit, zeolit) Dibatasi*)
28. Zeolit Dibatasi*)
29. Chloride of lime (kapur klorida) Dibatasi*) 3
No. Jenis Bahan Keterangan
30. Organisme alami (cacing) Dibatasi*)
31. Vermiculite Dibatasi*)
32. Gambut Dibatasi, tidak termasuk bahan aditif
sintetis, diijinkan untuk benih, kompos
dalam pot.
33. Humus dari cacing tanah dan
serangga
Dibatasi*)
34. Arang kayu Dibatasi*)
35. Kapur klorida (Chloride of lime) Dibatasi*)
36. Kotoran manusia Dibatasi, sebaiknya diaerasi atau
dikompos. Tidak diterapkan untuk
tanaman yang langsung dikonsumsi
manusia.
37. Hasil sampingan dari industri gula
(vinasse)
Dibatasi*)
38. Hasil sampingan dari industri
pengolahan kelapa sawit, kelapa dan
coklat (termasuk tandan kosong,
Lumpur sawit cocoa peat, dan empty
cocoa pods)
Dibatasi*)
39. Hasil samping industri pengolahan
ingredien dari perikanan budidaya
organik
Dibatasi*)
40. Hasil samping dan proses
biodegradasi (misalnya hasil samping
pembuatan minuman bir)
Dibatasi*)
41. Mikrobra alami yang dibiakkan Dibatasi*)
*) batasannya ditentukan oleh Lembaga sertifikasi organik sesuai dengan kondisi spesifikasi,
iklim dan lain-lain



Tabel B.2 Bahan yang dilarang digunakan untuk penyubur tanah

No. Jenis Bahan Keterangan
1 Superfosfat Dilarang
2 Urea Dilarang
3 Amonium sulfat Dilarang
4 Kalium klorida (KCl) Dilarang
5 Kalsium nitrat Dilarang
6 Kalium nitrat Dilarang
7 Pupuk-pupuk kimia sintetis yang lain Dilarang
8 EDTA chelates Dilarang
9 Synthetic rooting agents Dilarang
10 Plant growth regulatory dan hormon Dilarang
11 Biakan mikroba yang menggunakan media
kimia sintetis
Dilarang
12 Semua produk yang mengandung GMO Dilarang 4
Tabel B.3 Bahan yang dibatasi penggunaannya untuk pengendalian hama
dan penyakit tanaman

Jenis bahan Keterangan
I. Tumbuhan dan binatang
1. pestisida nabati kecuali nikotin murni dibatasi*)
2. Minyak binatang dibatasi*)
3. Rumput laut, tepung rumput laut/ agar-
agar, ekstrak rumput laut, garam laut
dan air laut
Dibatasi, tanpa perlakuan kimia
4. Gelatin

dibatasi*)
5. Lecitin dibatasi*)
6. Casein

dibatasi*)
7. Asam alami (vinegar) dibatasi*)
8. Produk fermentasi dari Aspergillus dibatasi*)
9. Ekstrak jamur (jamur shiitake) dibatasi*)
10. Ekstrak Chlorella

dibatasi*)
11. Pestisida nabati (tidak termasuk
tembakau)
dibatasi*)

12. Teh tembakau (kecuali nikotin murni). Dibatasi*)




II. Mineral
1. Senyawa anorganik (campuran
bordeaux, tembaga hidroksida,
tembaga oksiklorida)
dibatasi*)
2. Campuran burgundy dibatasi*)
3. Garam tembaga dibatasi*)
4. Belerang (sulfur) dibatasi*)
5. Bubuk mineral (stone meal, silikat) dibatasi*)
6. Tanah yang kaya diatom
(diatomaceous earth)
dibatasi*)
7. Natrium Silikat, ??? dibatasi*)
8. Natrium silikat ??? dibatasi*)
9. Natrium bikarbonat dibatasi*)
10. Kalium permanganat dibatasi*)

11. Minyak paraffin dibatasi*)
III.
Agenshayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
1. jamur

dibatasi*)
2. Bakteri (misal Bacillus thuringiensis) dibatasi*) 5
Jenis bahan Keterangan
3. Virus (misal Granulosis virus) dibatasi*)
4. Parasit, predator dan patogen
serangga (harus punya bukti selama 3
tahun bahwa pelepasannya ke alam
tidak membahayakan)
dibatasi*)
5 Serangga yang dimandulkan (harus
punya bukti selama 3 tahun bahwa
pelepasannya ke alam tidak
membahayakan)
dibatasi*)
IV.

Sumber Lainnya

1. Gas karbondioksida dan gas nitrogen dibatasi*)
2. Etil alkohol dibatasi*)
3. Obat-obatan dari Homoeopathic dan
Ayurvedic
dibatasi*)

4. Obat-obatan dari herbal dan biodinamik dibatasi*)
5. Kalsium hidroksida dibatasi*)
6. Garam laut dan air garam dibatasi*)
7. Soda dibatasi*)
8. Sulfur dioksida dibatasi*)

V. Perangkap (trap) dan repellent

1. Obat-obatan jenis pheromone (hanya
dalam perangkap dan dispenser)
dibatasi*)
2. Obat-obatan jenis metaldehyde yang
berisi penangkal untuk species hewan
besar dan sejauh dapat digunakan
untuk perangkap
dibatasi*)
3. Seaweed dibatasi*)
4. Molases dibatasi*)
5. Mineral dibatasi*)
6. Hasil samping ikan dibatasi*)
7. Mear meal (non ruminansia) dibatasi*)
8. Vitamin dari sumber non alami dibatasi*)
*) batasannya ditentukan oleh Lembaga sertifikasi organik sesuai dengan kondisi spesifikasi,
iklim dan lain-lain
6
Tabel B.4 Bahan yang dilarang digunakan untuk pengendalian hama dan
penyakit tanaman
Jenis bahan Keterangan
1. Semua pestisida kimia sintetis dilarang
2. Semua bahan yang berasal dan produk
GMO
dilarang
3. Urea dilarang
4. Hormon dilarang
5. Manure & meat meal dilarang
6. Synthetic feed additives dilarang
7. Asam amino murni dilarang
8. Anti oksidan sintetik dilarang
9. Emulsifier dilarang
10. GMO dilarang
11. Antibiotik secara rutin dilarang
12. Hormon sintetis dilarang
13. Synthetic growth promoter dilarang
14. Transquillisers sintetis dilarang
15. Produk GMO dilarang
16. Obat-obatan allopathic dilarang


Tabel B.5 Bahan yang disarankan digunakan untuk pengendalian hama dan
penyakit tanaman

Jenis bahan Keterangan
1. Obat-obatan herbal alami (kecuali
nimba dan rotenon)
disarankan
2 Vitamin alami disarankan
3 Obat-obatan homoeopathic disarankan
4 Hasil sampingan industri pakan organik disarankan
5 Vitamin alami disarankan
6 Pakan ternak organik disarankan
7 Padang gembala organik disarankan

Tidak ada komentar: