tag:blogger.com,1999:blog-69861560646848624982024-03-13T22:32:15.180-07:00Panji SyaputrapertanianGreen Family Forsilammsu's bloghttp://www.blogger.com/profile/04269334592528185591noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-6986156064684862498.post-4907000561430434362010-04-07T03:06:00.000-07:002010-04-07T03:35:20.698-07:00Blog Panjii<br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />PEDOMAN UMUM PENERAPAN JAMINAN MUTU <br />BUDIDAYA TANAMAN DAN PRODUK TANAMAN <br />ORGANIK <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />OTORITAS KOMPETEN PANGAN ORGANIK <br />DEPARTEMEN PERTANIAN <br />2007 ii<br /> <br />KATA PENGANTAR <br /> <br />Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karuniaNya <br />sehingga Pedoman Umum Penerapan Jaminan Mutu Tanaman dan Produk <br />Tanaman Organik (Dokumen PB – 01/OKPO/09/2007) ini telah selesai disusun. <br /> <br />Sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian No. 380/Kpts/OT.130/10/2005 <br />tentang Penunjukan Ditjen PPHP sebagai Otoritas Kompeten Pangan Organik <br />(OKPO), maka OKPO menyiapkan pedoman ini sebagai acuan bagi pembina <br />mutu dalam melakukan pembinaan terhadap operator dibidang budidaya <br />tanaman dan produk tanaman organik. <br /> <br />Kami menyadari bahwa Pedoman ini masih belum sempurna, untuk itu saran yang <br />membangun dari pembaca sangat diharapkan untuk penyempurnaannya dimasa depan. <br />Semoga pedoman ini dapat bermanfaat. <br /> <br /> <br />Jakarta, September 2007 <br /> Ketua Otoritas Kompeten Pangan Organik <br /> <br /> <br /> <br /> Prof. Dr. Djoko Said Damardjati <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> DAFTAR ISI <br /> <br />KATA PENGANTAR i<br />DAFTAR ISI ii<br />1. Ruang Lingkup 1<br />2. Acuan Normatif 1<br />3. Istilah dan Definisi 1<br />4. Persyaratan Manajemen 3<br /> 4.1. Kebijakan Mutu 3<br /> 4.2. Ruang Lingkup Kegiatan 3<br /> 4.3. Organisasi 3<br /> 4.4. Personil 3<br /> 4.5. Pengendalian Dokumen 3<br /> 4.6. Pembelian Jasa dan Perbekalan 4<br /> 4.7. Pengaduan 4<br /> 4.8. Pengendalian Produk Yang Tidak Sesuai 4<br /> 4.9 Tindakan Perbaikan 4<br /> 4.10. Tindakan Pencegahan 5<br /> 4.11. Pengendalian Rekaman 5<br /> 4.12. Audit Internal 5<br /> 4.13. Kaji Ulang Sistem 6<br /> 4.14. Amandemen 6<br />5. Persyaratan Teknis 6<br /> 5.1. Lahan dan Penyiapan Lahan 6<br /> 5.2. Benih dan Bibit 7<br /> 5.3. Sumber Air dan Irigasi 7<br /> 5.4. Manajemen Kesuburan Tanah 7<br /> 5.5. Pengelolaan Hama, Penyakit, Gulma dan Pemeliharaan <br />Tanaman <br />8<br /> 5.6. Penanganan Pasca Panen, Penyimpanan dan Transportasi 9<br /> 5.7. Dokumentasi dan Rekaman 9<br />6. Sistem Sertifikasi 10 1<br />PEDOMAN UMUM PENERAPAN JAMINAN MUTU <br />BUDIDAYA TANAMAN DAN PRODUK TANAMAN ORGANIK <br /> <br /> <br />1. Ruang Lingkup <br /> <br />1.1 Pedoman ini memuat ketentuan mengenai persyaratan penerapan jaminan <br />mutu budidaya tanaman dan produk tanaman organik sehingga menjamin bahwa <br />hasil dari budidaya tanaman organik tersebut adalah produk pangan organik. <br /> <br />1.2 Pedoman ini sebagai acuan bagi pembina mutu dalam melakukan pembinaan <br />penerapan jaminan mutu budidaya tanaman dan produk tanaman organik. <br /> <br />1.3. Pedoman Umum Penerapan Jaminan Mutu budidaya tanaman organik ini <br />sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam budidaya tanaman organik, sehingga dapat <br />dilakukan proses sertifikasi oleh lembaga sertifikasi pangan organik yang berwenang. <br /> <br />2. Acuan Normatif <br />2.1 SNI 01-6729-2002 : Sistem Pangan Organik. Badan Standarisasi Nasional <br />2.2 Adaptasi ISO 9001-2000, Sistem Manajemen Mutu. <br />2.3 Pedoman Sertifikasi Produk Pangan Organik, Otoritas Kompeten Pangan <br />Organik, 2007 <br /> <br /> <br />3. Istilah dan Definisi <br />3.1. Pangan organik adalah Pangan berkaitan dengan cara-cara produksi <br />organik hanya apabila pangan tersebut berasal dari suatu lahan pertanian organik <br />yang menerapkan praktek-praktek pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara <br />ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan, dan melakukan <br />pengendalian gulma, hama dan penyakit, melalui berbagai cara seperti daur ulang <br />residu tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan <br />pengairan, pengolahan lahan dan penanaman serta penggunaan bahan-bahan <br />hayati. Kesuburan tanah dijaga dan ditingkatkan melalui suatu sistem yang <br />mengoptimalkan aktivitas biologis tanah dan keadaan fisik serta mineral tanah <br />yang bertujuan untuk menyediakan suplai nutrisi yang seimbang bagi kehidupan <br />tumbuhan dan ternak serta untuk menjaga sumberdaya tanah. Produksi harus <br />berkesinambungan dengan menempatkan daur ulang nutrisi tumbuhan sebagai <br />bagian penting dari strategi penyuburan tanah. Manajemen hama dan penyakit <br />dilakukan dengan merangsang adanya hubungan seimbang antara inang/predator, <br />peningkatan populasi serangga yang menguntungkan, pengendalian biologis dan <br />kultural serta pembuangan secara mekanis hama maupun bagian tumbuhan yang <br />terinfeksi. Dasar budidaya ternak secara organik adalah pengembangan <br />hubungan secara harmonis antara lahan, tumbuhan dan ternak, serta <br />penghargaan terhadap kebutuhan fisiologis dan kebiasaan hidup ternak. Hal ini <br />dipenuhi melalui kombinasi antara penyediaan pakan yang ditumbuhkan secara 2<br />organik yang berkualitas baik, kepadatan populasi ternak yang cukup, sistem <br />budidaya ternak yang sesuai dengan tuntutan kebiasaan hidupnya, serta cara-cara <br />pengelolaan ternak yang dapat mengurangi stress dan berupaya mendorong <br />kesejahteraan serta kesehatan ternak, pencegahan penyakit dan menghindari <br />penggunaan obat hewan kolompok sediaan farmasetika jenis kemoterapetika <br />(termasuk antibiotika). <br />3.2. Sertifikasi (CAC/GL 32-1999) adalah prosedur dimana lembaga sertifikasi <br />pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan <br />jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan <br />sesuai dengan persyaratan yang ditemntukan. Sertifikasi produk pangan dapat <br />dilakukan berdasarkan suatu serangkaian kegiatan inspeksi termasuk “on-line <br />inspection”, audit sistem jaminan mutu dan pengujian produk akhir. <br />3.3. Lembaga sertifikasi adalah adalah lembaga yang bertanggung jawab <br />untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai "organik" adalah <br />diproduksi, diolah, disiapkan, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional <br />Indonesia yang selanjutnya disebut LS. <br />3.4. Operator adalah orang yang memproduksi, menyiapkan atau mengimpor, <br />untuk tujuan pemasaran produk organik seperti diuraikan dalam SNI atau mereka <br />yang memasarkan produk tersebut. <br />3.5. Otoritas kompeten adalah adalah institusi pemerintah yang <br />bertanggungjawab melaksanakan tugas merumuskan kebijakan peraturan, <br />pengawasan dan pembinaan sistem pangan organik; merancang dan <br />menformulasikan sistem dan acuan untuk dijadikan persyaratan wajib dalam <br />pendirian lembaga sertifikasi organik; melakukan verifikasi terhadap lembaga <br />sertifikasi dan/atau badan usaha yang menerapkan sistem jaminan mutu pertanian <br />organik dalam program sertifikasi yang selanjutnya disebut OKPO. <br /> <br />3.6. Inspeksi adalah pemeriksaan pangan atau sistem yang digunakan untuk <br />pengendalian pangan, bahan baku, pengolahan, dan distribusinya, termasuk uji <br />produk baik yang dalam proses maupun produk akhirnya, untuk memverifikasi <br />bahwa hal -hal tersebut sesuai dengan persyaratan. <br />3.7. Inspektor adalah orang yang melakukan kegiatan inspeksi. <br />3.8. Audit adalah pemeriksaan yang independen baik secara sistematis <br />maupun fungsional untuk menetapkan apakah suatu kegiatan dan hasilnya sesuai <br />dengan tujuan yang telah direncanakan. <br />3.9. Auditor adalah orang yang melakukan kegiatan audit. <br />3.10. Pelabelan adalah pencantuman/pemasangan segala bentuk tulisan, <br />cetakan atau gambar yang ada pada label yang menyertai produk pangan yang <br />berisi keterangan identitas produk tersebut atau dipajang dekat dengan <br />produk pangan, termasuk yang digunakan untuk tujuan promosi penjualan. <br /> <br /> 3<br />4. Persyaratan Manajemen <br />4.1. Kebijakan Mutu <br />Unit/badan usaha harus mempunyai kebijakan mutu yang ditetapkan dan <br />diterapkan tentang sistem pangan organik sesuai ruang lingkup usahanya untuk <br />menciptakan jaminan mutu produk pangan organik. Kebijakan mutu seyogyanya <br />ditulis dalam kalimat yang singkat, jelas, dan mudah dimengerti serta dapat <br />menggambarkan visi atau misi dari usahanya. <br />4.2. Ruang Lingkup Kegiatan <br />Ruang Lingkup kegiatan meliputi ruang lingkup kegiatan dalam sistem pangan <br />organik yang diusahakan, misalnya untuk sistem budidaya, pengolahan, <br />pemasaran, importir dan sebagainya termasuk jenis komoditinya. <br /> <br />4.3. Organisasi <br />Unit/badan usaha harus menjelaskan struktur organisasi yang ada serta uraian <br />tugas masing-masing personil termasuk penanggungjawab dari penerapan <br />jaminan mutu produk pangan organik sesuai ruang lingkup usahanya. <br />4.4. Personil <br />Menjelaskan personil yang bertanggungjawab untuk mengembangkan, <br />menerapkan, memutakhirkan, merivisi, dan mendistribusikan rencana kerja <br />jaminan mutu (RKJM) produk pangan organik serta proses penyelesaiannya. <br />Menyajikan cara memelihara rekaman data yang memuat program dan <br />pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta pengalaman personil. <br />4.5. Pengendalian Dokumen <br />Unit/badan usaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk <br />mengendalikan semua dokumen yang merupakan bagian dari sistem, seperti <br />peraturan, standar, atau dokumen normative lain, metode produksi/proses dan <br />pengawasan, demikian juga gambar, perangkat lunak, spesifikasi, instruksi dan <br />panduan. <br />Semua dokumen yang diterbitkan untuk personil di Unit usaha yang merupakan <br />bagian dari sistem mutu harus dikaji ulang dan disahkan oleh personil yang <br />berwenang sebelum diterbitkan. <br />Prosedur yang disusun harus menjamin bahwa: a) edisi resmi dari dokumen yang <br />sesuai tersedia disemua lokasi tempat dilakukan kegiatan yang penting bagi <br />efektifitas fungsi produk pangan organik; b) dokumen dikaji ulang secara berkala, <br />dan bila perlu, direvisi untuk memastikan kesinambungan kesesuaian dan <br />kecukupan terhadap persyaratan yang diterapkan; c) dokumen harus diidentifikasi <br />secara khusus yang mencakup tanggal penerbitan dan atau revisi, penomoran <br />halaman, jumlah keseluruhan halaman, masa berlaku, dan pihak berwenang yang <br />menerbitkan/mengesahkan. 4<br />4.6. Pembelian Jasa dan Perbekalan <br />Unit/badan usaha harus mempunyai suatu kebijakan dan prosedur untuk: <br />a. Pemilihan dan evaluasi pemasok <br />b. Memilih dan membeli jasa dan perbekalan yang penggunaannya <br />mempengaruhi mutu produk pangan organik <br />c. Penerimaan dan penyimpanan perbekalan <br />d. Pemeliharaan rekaman-rekaman terkait pembelian jasa dan perbekalan <br />serta tindakan yang dilakukan untuk mengecek kesesuaian. <br />4.7. Pengaduan <br />Unit/badan usaha harus mempunyai kebijakan dan prosedur untuk menyelesaikan <br />pengaduan yang diterima dari pelanggan atau pihak-pihak lain. Rekaman semua <br />pengaduan dan penyelidikan serta tindakan perbaikan yang dilakukan oleh <br />unit/badan usaha harus dipelihara. <br />4.8. Pengendalian Produk yang Tidak Sesuai <br />Unit/badan usaha harus mempunyai kebijakan dan prosedur yang harus <br />diterapkan bila terdapat sapek apapun dari pekerkjaan/proses atau produk pangan <br />organik yang tidak sesuai dengan prosedur, standar atau peraturan teknis serta <br />persyaratan pelanggan yang telah disetujui. <br />Kebijakan dan prosedur harus memastikan bahwa : <br />a) Tanggungjawab dan kewenangan untuk pengelolaan pekerjaan/proses atau <br />produk yang tidak sesuai ditentukan dan tindakan (termasuk menghentikan <br />pekerjaan dan menahan produk) ditetapkan dan dilaksanakan bila ditemukan <br />pekerjaan yang tidak sesuai. <br />b) Evaluasi dilakukan terhadap signifikansi ketidaksesuaian pekerjaan/proses <br />atau produk <br />c) Tindakan perbaikan segera dilakukan bersamaan dengan keputusan <br />pekerjaan/proses atau produk yang ditolak atau tidak sesuai <br />d) Bila diperlukan, pelanggan diberitahu dan pekerjaan dibatalkan dan <br />tanggungjawab untuk persetujuan dilanjutkannya kembali harus ditetapkan. <br />4.9. Tindakan Perbaikan <br />Unit/badan usaha harus menetapkan kebijakan dan prosedur serta harus <br />memberikan kewenangan yang sesuai untuk melakukan tindakan perbaikan bila <br />pekerjaan yang tidak sesuai atau penyimpangan kebijakan dan prosedur di dalam <br />sistem yang ditetapkan. <br />Prosedur tindakan perbaikan harus dimulai dengan suatu penyelidikan untuk <br />menentukan akar permasalahan. Apabila tindakan perbaikan perlu dilakukan, <br />unit/badan usaha harus mengidentifikasi tindakan perbaikan yang potensial. 5<br />Tindakan perbaikan harus dilakukan sampai sistem dapat berjalan kembali secara <br />efektif, dan didokumentasikan. <br />4.10. Tindakan Pencegahan <br />Penyebab ketidak sesuaian yang potensial, baik teknis maupun manajemen, harus <br />diidentifikasi. Jika tindakan pencegahan diperlukan, rencana tindakan pencegahan <br />harus dibuat, diterapkan dan dipantau untuk mengurangi kemungkinan terjadinya <br />kembali ketidaksesuaian yang serupa dan untuk mengambil manfaat melakukan <br />peningkatan. Prosedur tindakan pencegahan harus mencakup tahap awal tindakan <br />dan penerapan pengendalian untuk memastikan efetivitasnya. <br />4.11. Pengendalian Rekaman <br />Unit/badan usaha harus menetapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi, <br />pengumpulan, pemberian indeks penelusuran, pengarsipan, penyimpanan, <br />pemeliharaan dan pemusnahan rekaman. Rekaman. Rekaman harus mencakup <br />laporan audit, audit internal dan kaji ulang manajemen termasuk rekaman-<br />rekaman pelaksanaan proses/kegiatan termasuk laporan tindakan perbaikan dan <br />tindakan pencegahan. <br />Semua rekaman harus dapat dibaca dan harus disimpan dan dipelihara <br />sedemikian rupa sehingga mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang <br />memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau <br />deteriorasi dan untuk mencegah agar tidak hilang. Waktu penyimpanan harus <br />ditetapkan. <br />Unit/badan usaha harus menyimpan untuk suatu periode tertentu rekaman <br />pengamatan asli, data yang diperoleh dan informasi yang cukup untuk <br />menetapkan suatu jejak audit, rekaman kalibrasi, rekaman staf, dan salinan dari <br />setiap laporan pelabelan produk. <br /> <br />4.12. Audit Internal <br />Unit/badan usaha harus secara periodik, dan sesuai jadwal serta prosedur yang <br />telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan audit internal untuk <br />memverifikasi kegiatannya berlanjut sesuai dengan persyaratan produk pangan <br />dan pertanian organik. Program audit internal harus ditujukan pada semua unsure <br />dalam sistem produk pangan organik. <br />Manajer mutu bertanggungjawab untuk merencanakan dan mengorganisasikan <br />audit sebagaiman yang dipersyaratkan oleh jadwal dan diminta oleh manajemen. <br />Audit harus dilakukan oleh personel terlatih dan mampu, yang bila sumberdaya <br />memungkinkan, independen dari kegiatan yang diaudit. <br />Hasil dari kegiatan audit internal harus direkam, tindak lanjut kegiatan audit harus <br />diverifikasi. Penerapan serta efektivitasnya tindakan perbaikan yang telah <br />dilakukan harus direkam. <br /> 6<br />4.13. Kaji Ulang Sistem <br />Unit/badan usaha harus secara periodik, dan sesuai jadwal serta prosedur yang <br />telah ditetapkan sebelumnya, menyelenggarakan kaji ulang pada seluruh sistem <br />produk pangan organik sesuai ruang lingkupnya, untuk memastikan <br />kesinambungan kecocokan dan efektivitasnya, dan untuk mengetahui perubahan <br />atau peningkatan yang diperlukan. Kaji ulang harus memperhitungkan: <br />a. Kecocokan kebijakan dan prosedur; <br />b. Laporan dari staf manajerial dan personil penyelia; <br />c. Hasil audit internal yang terakhir; <br />d. Tindakan perbaikan dan pencegahan; <br />e. Asesmen oleh badan eksternal; <br />f. Perubahan volume dan jenis pekerjaan; <br />g. Umpan balik pelanggan; <br />h. Pengaduan/ keluhan konsumen; <br />i. Faktor-faktor relevan lainnya. <br />4.14. Amandemen <br /> <br />Perubahan pada dokumen harus dikaji ulang dan disahkan oleh fungsi yang sama <br />yang melakukan kaji ulang sebelumnya kecuali bila ditetapkan lain. Personil yang <br />ditunjuk harus memiliki akses ke informasi latar belakang terkait yang mendasari <br />kaji ulang dan pengesahannya. Perubahan dokumen harus dilaporkan kepada <br />lembaga sertifikasi dan atau Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO). <br /> <br /> <br />5. Persyaratan Teknis <br /> <br />5.1. Lahan dan Penyiapan Lahan <br />5.1.1 Unit usaha harus memiliki catatan riwayat penggunaan lahan <br />5.1.2. Lahan bekas pertanian konvensional harus mengalami periode konversi paling <br />sedikit 2 (dua) tahun sebelum penebaran benih, atau untuk tanaman tahunan selain <br />padang rumput, minimal 3 (tiga) tahun sebelum panen hasil pertama produk organik <br />atau minimal 12 bulan untuk kasus tertentu. Dalam hal seluruh lahan tidak dapat <br />dikonversi secara bersamaan, maka boleh dikerjakan secara bertahap. <br />5.1.3. Dalam hal seluruh lahan tidak dapat dikonversi secara bersamaan, maka <br />boleh dikerjakan secara bertahap. <br />5.1.4. Areal yang dalam proses konversi, dan areal yang telah dikonversi untuk <br />produksi pangan organik tidak boleh diubah (kembali seperti semula atau sebaliknya) <br />antara metode produksi pangan organik dan konvensional. <br />5.1.5. Tidak menyiapkan lahan dengan cara pembakaran, termasuk pembakaran <br />sampah. 7<br />5.2. Benih dan Bibit <br />5.2.1. Benih dan bibit harus berasal dari tumbuhan yang ditumbuhkan dengan cara -<br />cara yang sesuai dengan SNI atau paling sedikit satu generasi atau 2 musim untuk <br />tanaman semusim. <br />5.2.2. Tidak menggunakan benih atau bibit atau bahan tanaman yang berasal dari <br />hasil rekayasa genetika yang dibuktikan dengan sertifikat benih. <br />5.2.3. Dalam hal tidak tersedia benih seperti yang disyaratkan tersebut maka <br />diizinkan: <br />a. pada tahap awal dapat digunakan benih atau bibit tanpa perlakuan, atau; <br />b. benih dan bibit yang sudah mendapat perlakukan dengan bahan-bahan selain <br />yang ada dalam Lampiran B SNI. <br />5.3. Sumber Air dan Irigasi <br />5.3.1. Air yang digunakan berasal dari sumber mata air yang langsung atau dari <br />sumber lain yang memenuhi standar air yang dibenarkan oleh SNI. Terdapat catatan <br />hasil uji air dalam periode tertentu. <br />5.3.2. Air yang tidak berasal dari mata air langsung harus telah mengalami perlakuan <br />untuk mengurangi cemaran sehingga memenuhi persyaratan baku dan <br />terdokumentasi. <br />5.3.3. Tidak dizinkan mengeksploitasi secara berlebihan dan menurunkan <br />sumberdaya air. <br />5.4. Manajemen Kesuburan Tanah <br />5.4.1. Kesuburan dan aktivitas biologis tanah harus dipelihara atau ditingkatkan <br />sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam SNI No 01-6729-2002 yaitu <br />seperti: <br />a. Penanaman kacang-kacangan (leguminoceae), pupuk hijau atau tanaman <br />berperakaran melalui program rotasi tahunan yang sesuai dan terdokumentasi. <br />b. Mencampur bahan organik ke dalam tanah baik dalam bentuk kompos <br />maupun tidak, dari unit produksi yang sesuai dengan SNI. Produk samping <br />peternakan, seperti kotoran hewan, boleh digunakan apabila berasal dari peternakan <br />yang dilakukan sesuai dengan persyaratan dalam standar ini (ditunjukkan dengan <br />adanya SPO dan rekaman implementasinya). <br />c. Untuk aktivasi kompos, penambahan mikroorganisme atau bahan-bahan lain yang <br />berbasis tanaman yang sesuai dapat digunakan (terdokumentasikan). <br />d. Bahan-bahan biodinamik dari stone meal, kotoran hewan atau tanaman boleh <br />digunakan untuk tujuan penyuburan dan aktivitas biologis tanah. <br />5.4.2. Bahan-bahan, sebagaimana tercantum dalam Tabel B.1 pada Lampiran B <br />SNI, dapat digunakan hanya sepanjang upaya mencukupi nutrisi tanaman tidak <br />mungkin dilakukan dengan menggunakan cara-cara di atas, atau dalam hal pupuk <br />kandang/kotoran hewan, tidak tersedia dari peternakan secara organik. 8<br />5.4.3. Tidak menggunakan pupuk kimia sintetis termasuk dalam proses mengaktivasi <br />mikroorganisme. <br />5.4.4. Tidak menggunakan kotoran hewan secara langsung kecuali harus <br />difermentasi terlebih dahulu dalam bentuk kompos. <br />5.4.5. Tidak menggunakan kotoran manusia (tinja) sebagai pupuk. <br />5.4.6. Penggunaan pupuk mineral diperhitungkan sebagai bahan tambahan dan <br />hanya boleh menggunakan sesuai dengan yang diizinkan dalam lampiran SNI. <br />5.5. Pengelolaan Hama, Penyakit, Gulma dan Pemeliharaan Tanaman <br />5.5.1. Tidak menggunakan pestisida yang sifatnya sintetis, zat pengatur tumbuh <br />sintetis, herbisiada sintetis dan organisme atau produk hasil rekayasa genetika. <br />5.5.2. Tidak melakukan proses pembakaran dalam pengendalian gulma. <br />5.5.3. Menerapkan sistem pengendalian hama dan penyakit yang terpadu sehingga <br />dapat menekan kerugian akibat penyakit, hama dan gulma tersebut. <br />5.5.4. Hama, penyakit dan gulma harus dikendalikan hanya dengan salah satu atau <br />kombinasi dari cara-cara seperti berikut: <br />(a) Pemilihan spesies dan varietas yang sesuai; <br />(b) Program rotasi yang sesuai; <br />(c) Pengolahan tanah secara mekanis; <br />(d) Perlindungan musuh alami hama penyakit dan gulma melalui penyediaan <br />habitat yang cocok seperti pembuatan pagar hidup dan tempat sarang, zona <br />penyangga ekologi; <br />(e) Ekosistem yang beragam. Hal ini akan bervariasi antar daerah. Sebagai <br />contoh, zona penyangga untuk mengendalikan erosi, agroforestry, merotasikan <br />tanaman dan sebagainya; <br />(f) Flame weeding (memutuskan benih dormant dengan pemanasan); <br />(g) Pemberian musuh alami termasuk pelepasan predator dan parasit; <br />(h) Penyiapan biodinamik dari stone meal, kotoran ternak atau tanaman; <br />(i) Penggunaan serasah sebagai mulsa; <br />(j) Pengendalian mekanis seperti penggunaan perangkap, penghalang, cahaya <br />dan suara; <br />(k) Penggunaan sterilisasi uap bila rotasi yang sesuai untuk memperbaharui tanah <br />tidak dapat dilakukan. <br />5.5.5. Jika terdapat kasus yang membahayakan atau ancaman yang serius terhadap <br />tanaman dimana tindakan pencegahan di atas tidak efektif, maka dapat digunakan <br />bahan lain sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran pada SNI. 9<br />5.6. Penanganan Pasca Panen, Penyimpanan, dan Transportasi <br />5.6.1. Pencucian produk organik segar dilakukan dengan menggunakan air standar <br />baku yang diizinkan untuk sistem pangan organik. <br />5.6.2. Tidak mencampur produk organik dengan produk non-organik dalam <br />penanganan pasca panen termasuk dalam pengolahan, penyimpanan dan <br />transportasi. <br />5.6.3. Tidak menggunakan bahan kimia sintetis dalam proses penanganan pasca <br />panen, penyimpanan maupun pengangkutan. <br />5.6.4. Peralatan pasca panen harus bebas kontaminasi bahan kimia sintetis. <br />5.6.5. Tidak menggunakan bahan pembungkus yang menimbulkan kontaminasi <br />produk. <br />5.6.6. Dalam pengemasan disarankan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang <br />atau digunakan kembali atau menggunakan bahan yang mudah mengalami <br />dekomposisi. <br />5.6.7. Selalu menjaga integritas produk organik selama penanganan, penyimpanan <br />dan transportasi. <br />5.7. Dokumentasi dan Rekaman <br />5.7.1. Untuk setiap butir yang relevan perlu tersedia ”Standar Prosedur Operasional ” <br />(SPO) yang terdokumentasikan. <br />5.7.2. Untuk setiap butir yang relevan harus terdapat catatan, rekaman, atau <br />dokumentasinya untuk membuktikan pemenuhan terhadap standar ini. <br /> 10<br />6. SISTEM SERTIFIKASI <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />1. Operator mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi (LS), <br />dengan melampirkan data-data yang dipersyaratkan antara lain persyaratan <br />adinistrasi, identitas operator dan dokumen penerapan jaminan mutu. LS <br />akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan persyaratan. <br />2. LS akan menunjuk tim auditor yang akan melakukan penilaian <br />terhadap kecukupan dokumen penerapan jaminan mutu dan inspeksi <br />ke lapangan. <br />3. Tim auditor melakukan inspeksi (audit kecukupan, audit kesesuaian, <br />sampling untuk diuji di laboratorium) <br />4. Tim auditor menyampaikan hasil inspeksi ke LS. <br />5. LS menunjuk panitia teknis untuk menilai hasil laporan yang diberikan tim <br />auditor. <br />6. Panitia Teknis mengevaluasi laporan hasil inspeksi Tim auditor dan <br />OTORITAS KOMPETEN<br />LEMBAGA SERTIFIKASI <br />Panitia Teknis Tim Inspeksi<br />Operator <br />√ Audit <br />Kecukupan <br />√ Audit <br />Kesesuaian <br />√ Sampling Uji <br />Laboratorium <br />3 1<br />6<br />2 4<br />5 7 11<br />berkoordinasi dengan Tim auditor guna memberikan rekomendasi disetujui <br />atau tidaknya pemberian sertifikat kepada operator. <br />7. Panitia Teknis membuat rekomendasi dan melaporkannya kepada Lembaga <br />Sertifikasi. <br />8. Jika memenuhi syarat sesuai rekomendasi Panitia Teknis, maka sertifikat <br />dan hak menggunakan label organik akan diberikan. TIM PENYUSUN <br /> <br /> <br /> <br />Pengarah : Dr. Ir. I Nyoman Oka Tridjaja, M.Appl,Sc <br /> <br />Tim Penyusun : 1. Ir. Andjar Rochani, MM <br /> 2. Ananto Kusuma Seta, M.Sc, P.hd <br /> 3. Dr. Purbo Winarno <br /> 4. M. Heru Riza Chakim, MM <br /> 5. Dr. Ahmad Sulaiman <br /> 6. M. Syarip Lambaga <br /> 7. Desy Rastawaty,S.Si.,Apt. <br />8. Yusra Egayanti,S.Si.,Apt. <br /> 9. Dr. Kusno <br /> 10. Amir Abdullah <br /> 11. Sri Hidayat <br /> 12. Ir. Yayah Roliyah, M.Si <br /> 13. Drh. Sri Ismiyati <br /> 14. Dr. Drh. Diana Herawati, M.Si <br /> 15. Drh. Lili Darwita <br /> 16. Ir. Mahpudin, MM <br /> 17. Ir. Sri Purwanti, MS <br /> 18. Ir. Ita Munardini, MP <br /> 19. Sereida Juliaty, SPt <br /> 20. Agus Hartanto, SP <br /> 21. Apritasari Meliala, S.Sos <br /> 22. Vera Ramashinta, SP <br /> <br /> 1<br />LAMPIRAN <br /> <br />Bahan- bahan yang diijinkan dan yang dilarang untuk digunakan dalam produksi <br />pangan organik <br /> <br /> <br />Beberapa hal yang perlu diperhatikan <br /> <br />B.1 Setiap bahan yang digunakan dalam sistem organik untuk penyubur tanah dan soil <br />conditioner, pengendalian hama dan penyakit, penyehatan ternak dan peningkatan <br />kualitas produk, atau digunakan untuk persiapan, pemeliharaan dan penyimpanan <br />produk makanan harus sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku. <br /> <br />B.2 Tatacara penggunaan bahan-bahan tertentu yang ada dalam daftar berikut, <br />misalnya volume, frekuensi penggunaan, tujuan khusus, dan sebagainya, dapat <br />dijelaskan lebih detil oleh otoritas atau lembaga sertifikasi. <br /> <br />B.3 Jika bahan digunakan untuk produksi primer maka bahan-bahan tersebut harus <br />digunakan dengan hati-hati dan dengan pengetahuan yang cukup untuk menghindari <br />salahguna (misuse) dan perubahan ekosistem tanah atau lahan pertanian. <br /> <br />B.4 Daftar berikut tidak dimaksudkan untuk digunakan seluruhnya, atau dipandang <br />sebagai alat yang baku, namun hanya merupakan saran kepada pemerintah tentang <br />bahan-bahan input yang disetujui penggunaannya secara internasional. Sistem kriteria <br />pengkajian sebagaimana dijelaskan dalam standar ini harus menjadi prasyarat utama <br />untuk menentukan penerimaan atau penolakan bahan-bahan yang digunakan dalam <br />produksi pangan organik. <br /> <br />Tabel B.1 Bahan yang dibatasi penggunaannya untuk penyubur tanah <br /> <br />No. Jenis Bahan Keterangan <br />1. Kotoran ternak *) Diperbolehkan apabila berasal dari <br />peternakan yang dibudidaya secara <br />organik . <br />Dibatasi bagi yang tidak organik dan <br />Bahan yang berasal dari “factory <br />farming”<br />18<br /> tidak diijinkan untuk <br />digunakan. <br />* Untuk kotoran yang dapat <br />menyebabkan ketidak halalan harus <br />dinyatakan dalam sistem mutunya. <br /> <br />2. Cairan (slurry) atau urine ternak Diperbolehkan apabila berasal dari <br />urine peternakan yang dibudidaya <br />secara organik . <br />Dibatasi bagi yang tidak organik dan <br />sebaiknya digunakan setelah <br /> <br />18<br /> “Factory farming” adalah sistem industri peternakan yang sangat bergantung pada penggunaan input pangan dan <br />obat-obatan yang tidak diijinkan dalam pertanian organik. 2<br />No. Jenis Bahan Keterangan <br />difermentasi dan/atau pengenceran <br />yang tepat. <br />Bahan yang berasal dari “factory <br />farming” tidak diijinkan untuk <br />digunakan. <br /> <br />3. Kompos dari kotoran ternak Dibatasi. <br />Bahan yang berasal dari “factory <br />farming” tidak diijinkan untuk <br />digunakan. <br />4. Guano Dibatasi*) <br />5. Sisa-sisa tanaman, mulsa, pupuk hijau Dibatasi*) <br />6. Kompos dari sisa industri jamur, <br />humus dari vermikultur <br />Dibatasi*) <br />7. Kompos dari limbah organik rumah <br />tangga <br />Dibatasi*) <br />8. Kompos dari sisa-sisa tanaman Dibatasi*) <br />9. Limbah rumah potong hewan, industri <br />perikanan dan pengolahan ikan. <br />Dibatasi *) <br />10. Produk samping industri pangan Dibatasi dengan syarat tanpa ada <br />perlakukan dengan bahan aditif <br />sintetis. <br />11. Serbuk gergaji, tatal dan limbah kayu. Dibatasi*) <br />12. Abu kayu Dibatasi *) <br />13. Batu fosfat alam Dibatasi, Asalkancadmium tidak lebih <br />dari 90 mg/kg P2 O5 <br />14. Basic slag Dibatasi*) <br />15. Batu kalium, garam kalium tambang <br />(kainite, sylvinite) <br />Dibatasi, asal kurang dari 60 % klorin. <br />16. Sulfat kalium (paten kali) Dibatasi, asalkan diperoleh dengan <br />prosedur fisik tapi tidak diperkaya <br />dengan proses kimia untuk <br />meningkatkan solubilitasnya. <br />17. Batuan magnesium Dibatasi*) <br />18. Batuan magnesium kalkareous Dibatasi*) <br />19. Garam epsom (magnesium sulfat) Dibatasi*) <br />20. Gipsum (kalsium sulfat) Dibatasi*) <br />21. Stillage dan stillage exstract Dibatasi, tidak termasuk ammonium <br />stillage <br />22. Natrium klorida Dibatasi hanya dari garam tambang <br />23. Aluminium kalsium fosfat Dibatasi maksimum 90 mg/kg P2 O5 <br />24. Trace elements (boron, tembaga, besi, <br />mangan, molybdenum, seng) <br />Dibatasi*) <br />25. Sulfur Dibatasi*) <br />26. Stone meal Dibatasi*) <br />27. Clay (bentonit, perlit, zeolit) Dibatasi*) <br />28. Zeolit Dibatasi*) <br />29. Chloride of lime (kapur klorida) Dibatasi*) 3<br />No. Jenis Bahan Keterangan <br />30. Organisme alami (cacing) Dibatasi*) <br />31. Vermiculite Dibatasi*) <br />32. Gambut Dibatasi, tidak termasuk bahan aditif <br />sintetis, diijinkan untuk benih, kompos <br />dalam pot. <br />33. Humus dari cacing tanah dan <br />serangga <br />Dibatasi*) <br />34. Arang kayu Dibatasi*) <br />35. Kapur klorida (Chloride of lime) Dibatasi*) <br />36. Kotoran manusia Dibatasi, sebaiknya diaerasi atau <br />dikompos. Tidak diterapkan untuk <br />tanaman yang langsung dikonsumsi <br />manusia. <br />37. Hasil sampingan dari industri gula <br />(vinasse) <br />Dibatasi*) <br />38. Hasil sampingan dari industri <br />pengolahan kelapa sawit, kelapa dan <br />coklat (termasuk tandan kosong, <br />Lumpur sawit cocoa peat, dan empty <br />cocoa pods) <br />Dibatasi*) <br />39. Hasil samping industri pengolahan <br />ingredien dari perikanan budidaya <br />organik <br />Dibatasi*) <br />40. Hasil samping dan proses <br />biodegradasi (misalnya hasil samping <br />pembuatan minuman bir) <br />Dibatasi*) <br />41. Mikrobra alami yang dibiakkan Dibatasi*) <br />*) batasannya ditentukan oleh Lembaga sertifikasi organik sesuai dengan kondisi spesifikasi, <br />iklim dan lain-lain <br /> <br /> <br /> <br />Tabel B.2 Bahan yang dilarang digunakan untuk penyubur tanah <br /> <br />No. Jenis Bahan Keterangan <br />1 Superfosfat Dilarang <br />2 Urea Dilarang <br />3 Amonium sulfat Dilarang <br />4 Kalium klorida (KCl) Dilarang <br />5 Kalsium nitrat Dilarang <br />6 Kalium nitrat Dilarang <br />7 Pupuk-pupuk kimia sintetis yang lain Dilarang <br />8 EDTA chelates Dilarang <br />9 Synthetic rooting agents Dilarang <br />10 Plant growth regulatory dan hormon Dilarang <br />11 Biakan mikroba yang menggunakan media <br />kimia sintetis <br />Dilarang <br />12 Semua produk yang mengandung GMO Dilarang 4<br />Tabel B.3 Bahan yang dibatasi penggunaannya untuk pengendalian hama <br /> dan penyakit tanaman <br /> <br />Jenis bahan Keterangan <br />I. Tumbuhan dan binatang <br />1. pestisida nabati kecuali nikotin murni dibatasi*) <br />2. Minyak binatang dibatasi*) <br />3. Rumput laut, tepung rumput laut/ agar-<br />agar, ekstrak rumput laut, garam laut <br />dan air laut <br /> Dibatasi, tanpa perlakuan kimia <br />4. Gelatin <br /> <br />dibatasi*) <br />5. Lecitin dibatasi*) <br />6. Casein <br /> <br />dibatasi*) <br />7. Asam alami (vinegar) dibatasi*) <br />8. Produk fermentasi dari Aspergillus dibatasi*) <br />9. Ekstrak jamur (jamur shiitake) dibatasi*) <br />10. Ekstrak Chlorella <br /> <br />dibatasi*) <br />11. Pestisida nabati (tidak termasuk <br />tembakau) <br />dibatasi*) <br /> <br />12. Teh tembakau (kecuali nikotin murni). Dibatasi*) <br /> <br /> <br /> <br /> <br />II. Mineral <br />1. Senyawa anorganik (campuran <br />bordeaux, tembaga hidroksida, <br />tembaga oksiklorida) <br />dibatasi*) <br />2. Campuran burgundy dibatasi*) <br />3. Garam tembaga dibatasi*) <br />4. Belerang (sulfur) dibatasi*) <br />5. Bubuk mineral (stone meal, silikat) dibatasi*) <br />6. Tanah yang kaya diatom <br />(diatomaceous earth) <br />dibatasi*) <br />7. Natrium Silikat, ??? dibatasi*) <br />8. Natrium silikat ??? dibatasi*) <br />9. Natrium bikarbonat dibatasi*) <br />10. Kalium permanganat dibatasi*) <br /> <br />11. Minyak paraffin dibatasi*) <br />III. <br />Agenshayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan <br /> 1. jamur <br /> <br />dibatasi*) <br /> 2. Bakteri (misal Bacillus thuringiensis) dibatasi*) 5<br />Jenis bahan Keterangan <br /> 3. Virus (misal Granulosis virus) dibatasi*) <br /> 4. Parasit, predator dan patogen <br />serangga (harus punya bukti selama 3 <br />tahun bahwa pelepasannya ke alam <br />tidak membahayakan) <br />dibatasi*) <br /> 5 Serangga yang dimandulkan (harus <br />punya bukti selama 3 tahun bahwa <br />pelepasannya ke alam tidak <br />membahayakan) <br />dibatasi*) <br />IV. <br /> <br />Sumber Lainnya <br /> <br />1. Gas karbondioksida dan gas nitrogen dibatasi*) <br />2. Etil alkohol dibatasi*) <br />3. Obat-obatan dari Homoeopathic dan <br />Ayurvedic <br />dibatasi*) <br /> <br />4. Obat-obatan dari herbal dan biodinamik dibatasi*) <br /> 5. Kalsium hidroksida dibatasi*) <br /> 6. Garam laut dan air garam dibatasi*) <br /> 7. Soda dibatasi*) <br /> 8. Sulfur dioksida dibatasi*) <br /> <br />V. Perangkap (trap) dan repellent <br /> <br />1. Obat-obatan jenis pheromone (hanya <br />dalam perangkap dan dispenser) <br />dibatasi*) <br />2. Obat-obatan jenis metaldehyde yang <br />berisi penangkal untuk species hewan <br />besar dan sejauh dapat digunakan <br />untuk perangkap <br />dibatasi*) <br /> 3. Seaweed dibatasi*) <br /> 4. Molases dibatasi*) <br /> 5. Mineral dibatasi*) <br /> 6. Hasil samping ikan dibatasi*) <br /> 7. Mear meal (non ruminansia) dibatasi*) <br /> 8. Vitamin dari sumber non alami dibatasi*) <br />*) batasannya ditentukan oleh Lembaga sertifikasi organik sesuai dengan kondisi spesifikasi, <br />iklim dan lain-lain <br /> 6<br />Tabel B.4 Bahan yang dilarang digunakan untuk pengendalian hama dan <br />penyakit tanaman <br />Jenis bahan Keterangan <br /> 1. Semua pestisida kimia sintetis dilarang <br /> 2. Semua bahan yang berasal dan produk <br />GMO <br />dilarang <br /> 3. Urea dilarang <br /> 4. Hormon dilarang <br /> 5. Manure & meat meal dilarang <br /> 6. Synthetic feed additives dilarang <br /> 7. Asam amino murni dilarang <br /> 8. Anti oksidan sintetik dilarang <br /> 9. Emulsifier dilarang <br /> 10. GMO dilarang <br /> 11. Antibiotik secara rutin dilarang <br /> 12. Hormon sintetis dilarang <br /> 13. Synthetic growth promoter dilarang <br /> 14. Transquillisers sintetis dilarang <br /> 15. Produk GMO dilarang <br /> 16. Obat-obatan allopathic dilarang <br /> <br /> <br />Tabel B.5 Bahan yang disarankan digunakan untuk pengendalian hama dan <br /> penyakit tanaman <br /> <br />Jenis bahan Keterangan <br /> 1. Obat-obatan herbal alami (kecuali <br />nimba dan rotenon) <br />disarankan <br /> 2 Vitamin alami disarankan <br /> 3 Obat-obatan homoeopathic disarankan <br /> 4 Hasil sampingan industri pakan organik disarankan <br /> 5 Vitamin alami disarankan <br /> 6 Pakan ternak organik disarankan <br /> 7 Padang gembala organik disarankanGreen Family Forsilammsu's bloghttp://www.blogger.com/profile/04269334592528185591noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6986156064684862498.post-62495215249980161692010-03-27T20:23:00.000-07:002010-03-27T20:56:51.643-07:00pelatihan blog forsilammsu<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIqM_xbXRLitAt89UoiG5M9keX_tlqMLB4MbTgwSbFuQQhk4qz8ZUBxl1kxEjebDZDuzR8RmQMvnkPdHuvM2lSP8Ep_VlxAa5Nff4om9ffGOA0gjkJ2jkw3mixb4oKtbwZPc_S8uvtZyMg/s1600/Image(010).jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 170px;" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiIqM_xbXRLitAt89UoiG5M9keX_tlqMLB4MbTgwSbFuQQhk4qz8ZUBxl1kxEjebDZDuzR8RmQMvnkPdHuvM2lSP8Ep_VlxAa5Nff4om9ffGOA0gjkJ2jkw3mixb4oKtbwZPc_S8uvtZyMg/s320/Image(010).jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5453526100772085634" border="0" /></a><br />cinta sejati hanyalah ILLAHI<br />Hingga saat kagum pada ciptaaNya pun<br />Jangan sampai melalaikanmu<br />Anggap itu bagian cinta pemberianNya yang kapanpun bisa di tarikNya<br /><br />Walau keindahan yang terindah mempesonakanmu, itu hanya segelintir dari luasnya karya nyata Sang Pencipta.<br />Mari berproses untuk meraih utuh cinta ILLAHIGreen Family Forsilammsu's bloghttp://www.blogger.com/profile/04269334592528185591noreply@blogger.com1